Hati-Hati Mas BRO, Komunitas Otomotif-pun Bisa di Bubarkan Kalau Bikin ONAR

COMMUNITYpluz (CP) – PERPPU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan belum lama ini baru saja di terbitkan oleh Pemerintah Kita. Hadirnya peraturan itu tentu menuai polemik di tengah masyarakat. Ada yang Pro dan tentunya pasti ada yang Kontra.

Kenapa bisa seperti itu? Karena Perppu tersebut di nilai mengancam kebebasan berserikat. Tak menutup kemungkinan, komunitas otomotif juga bisa dibubarkan dengan perppu itu. Komunitas otomotif dianggap sebagai ormas, karena merupakan wadah sekelompok orang atas dasar gagasan yang sama.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam penjelasannya, menyampaikan bahwa “Prinsipnya yang di katakan sebagai ormas dan atau komunitas itu adalah sebuah wadah tempat berserikat atau berhimpunnya orang-orang  karena satu ide gagasan yang sama dan berkelompok.”

Lebih lanjut Setyo mengatakan, “Tidak semua ormas dan atau komunitas itu yang ada saat ini memiliki status berbadan hukum lho”

Menurut Setyo lagi “Sebuah Ormas atau Komunitas bisa saja dibubarkan bila kerap membuat keributan sehingga mengganggu keutuhan NKRI, dan bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Bhineka Tunggal Ika.

“Kalaupun komunitas otomotif ada yang bikin onar, kerusuhan, akan di proses di Kepolisian. Perppu ormas terkait ormas apa pun, siapa pun, yang melaksanakan kegiatan atau bentuk apa pun yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, ya bisa (dibubarkan),” tutup Setyo.

So, hendaklah berhati -hatilah dalam berkomunitas itu yah…..Guys.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*